Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai, Hakim Pertanyakan Tugas dan Tanggungjawab Bendahara Nana Sudah Baik

24 Februari 2024, 20:30 WIB
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Senin 29 Januari 2024 /Medan Pikiran Rakyat / Koko Syaputra /

 

MEDANSATU.ID-Meski sempat molor, sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai terus dipacu Majelis Hakim M Nazir untuk menguak secara jelas.

Sidang digelar dengan terdakwa Nana, dan saksi Evi selaku mantan Kasek dan Tedy selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar, di PN Kelas I Khusus Medan, Jumat 23 Februari 2024.

Hakim Nazir pada persidangan kali ini menanyakan tentang faktur merupakan produk PPK terus berlanjut oleh hakim anggota.

Terdakwa bendahara ditanya oleh Hakim anggota apakah pekerjaannya sudah baik dan tanggung jawabnya cukup baik.

Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor Sekolah MAN Binjai, Pertentangan Terdakwa Tedy dengan Saksi Evi Mantan Kepala Sekolah

Saksi Evi menyatakan bahwa pekerjaan terdakwa sesuai dengan tupoksi dan menambahkan bahwa dia pernah memerintahkan kepada terdakwa.

Tedy juga ditanyai tentang bagaimana hubungan terdakwa dengan pekerjaan Nana, dan diperjelas bahwa ada hal-hal yang harus dihindari, tetapi semua itu atas perintah dari kepala (Evi).

Pada tahapan pembuktian selanjutnya, Pengacara Terdakwa (PH) menanyakan apakah Saksi Evi memiliki surat SPJN dan telah menandatangani setiap tahun yang sudah sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakan.

Saksi Evi mengatakan bahwa surat SPJN telah diajukan dan ditandatangani setiap tahun dan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai Molor, Terdakwa Evi Bingung Saat Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Namun, terdapat fakta baru dalam persidangan bahwa terdakwa bendahara pernah diperintah oleh Saksi Evi untuk menggunakan bon faktur palsu.

Terdakwa membantah hal tersebut. Persidangan dihentikan pada hari ini dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret dengan terdakwa Nana.

Persidangan ini menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam pengelolaan anggaran di PPK.

Di satu sisi, terdakwa mendapat pujian dari Saksi Evi dan terkesan sudah melakukan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Sidang ke 9 Dugaan Korupsi MAN Binjai Molor Hingga 5 Jam dari Agenda Sidang

Namun, di sisi lain, terdapat permintaan untuk menggunakan bon faktur palsu yang memperlihatkan adanya potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Dalam persidangan berikutnya, perlu adanya penjelasan lebih lanjut serta pembuktian detail terkait kasus ini, seperti keterkaitan antara terdakwa dengan pekerjaan Nana dan penggunaan faktur palsu seperti yang disebutkan dalam persidangan ini.

Semoga persidangan ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan pencerahan baru bagi tata kelola keuangan di sektor publik.***

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler