Sidang Perdana eks Bupati Labuhanbatu yang Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar Lebih

30 Mei 2024, 19:50 WIB
Sidang perdana dugaan suap Bupati Labuhanbatu non aktif di Pengadilan Tipikor PN Negeri Kelas I Khusus Medan /Medan Pikiran Rakyat /Habibi


MEDANSATU.ID-Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Cakra Utama, Medan pada Kamis 30 Mei 2024, terdakwa Erik Adtrada Ritonga (EAR) didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas beberapa kejahatan yang dilakukan atau turut serta, termasuk menerima hadiah dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Selain itu, Erik Adtrada Ritonga, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, diduga memiliki peran penting dalam memploting para rekanan yang ikut serta dalam pengerjaan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Labuhanbatu.

Di samping itu, dalam pembacaan dakwaan tersebut disebutkan bahwa Erik Adtrada Ritonga juga ditemukan menerima suap dari beberapa rekanan dengan jumlah total yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4.985.000.000.

Para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Labuhanbatu juga dikenakan kutipan sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Kutipan tersebut juga dikenal sebagai "uang kirahan".

Baca Juga: KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Medan

Selanjutnya, sidang perdana ini juga melibatkan terdakwa Rudi Syahputra, orang kepercayaan dari Erik Adtrada Ritonga. Rudi Syahputra didakwa karena telah membantu Agus Kaspohardi, yang merupakan bawahan dari Erik Adtrada Ritonga, dalam memploting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Selain itu, Rudi Syahputra juga dituduh menerima suap terkait dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Pemkab Labuhanbatu.

Dalam sidang perdana ini, para jaksa penuntut juga menjelaskan bahwa terdapat empat rekanan yang memberikan suap kepada Erik Adtrada Ritonga, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Supriyanto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, dan Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong.

Pemberian suap dari Efendy Sahputra alias Asiong mencapai Rp3.365.000.000, Yusrial Supriyanto Pasaribu mencapai Rp1.350.000.000, Fazarsyah Putra alias Abe mencapai Rp230 juta, dan Wahyu Ramdhani Siregar yang menerima Rp64 juta dan baru terealisasi sebesar Rp40 juta.

Dalam sidang perdana, Rudi Syahputra kemudian dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perannya dalam memploting para kontraktor serta menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga: Kapala Desa Sei Baru Labuhanbatu Diduga Korupsi APBDes 2022, Masyarakat-Mahasiswa Demo Anak Buah Bupati Erik

Sidang perdana ini akan dilanjutkan pekan depan setelah penasihat hukum dari kedua terdakwa menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK (eksepsi).

Diharapkan, dalam proses persidangan yang berlangsung, keadilan akan ditegakkan secara baik dan masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, termasuk para pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Perlu dipahami bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dengan memperlambat pembangunan dan memperparah kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler