Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur di Empat Bandara Embarkasi Haji Regional Sumbagut
Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Kadek Cahyadi menyebutkan perkenalan korban dengan pelaku diawali dari medsos.
"Dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, " ujarnya.
Begitu juga lanjut Kompol Kadek, peran serta pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
"Tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada pelaku, lanjut Kasat, diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun. ***