Cabuli 12 Siswi, Dua Oknum Kepsek dan Guru MI di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah Ditangkap Polisi

- 3 Juni 2023, 19:30 WIB
Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa| PMJNews)
Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa| PMJNews) /PMJNews/

MEDANSATU.ID - Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap murid terjadi. Kali ini dilakukan dua oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya mencabuli 12 siswinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan perbuatan bejat oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) itu terungkap setelah salah satu dari orangtua korban melapor.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” terang Indra dikutip MEDANSATU.ID, Jaringan Pikiran RakyatRakyat dari PMJNews, Sabtu 3 Juni 2023.

Kedua guru dan oknum kepsek itu kemudian ditahan setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, dan dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Oknum Dosen Univa Labuhan Batu, 'Mutilasi' Dana KIP, Begini Penjelasan Kasipenkum Kejati Sumut

Dari hasil pemeriksaan, M tak mengelak tuduhan terhadap dirinya. Dia mengakui perbuatannya mencabuli siswanya tersebut dari awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka telah melakukan pencabulan terhadap enam siswi, jadi totalnya ada 12 siswi,” jelas Indra.

Kedua lelaki tak bermoral ini, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami lebih jauh tentang motif pelaku serta meneriksa kejiwaannya.

Oihaknya juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Dua Anggota Sakit Menahun, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Beri Semangat dan Do'a

"Karena sebagai guru, keduanya semestinya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak muridnya, ” ujar Indra.

Sementara itu, terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut dan akan segera menuntaskan perkara ini.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” tambah Iqbal.

Atas perbuatan yang tak senonoh itu, para pelaku telah dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x