Sulit Ditangkap Polisi, Rupanya Si kembar Rihana dan Rihani Pindah-pindah Tempat Pakai Aplikasi Ini

- 5 Juli 2023, 10:46 WIB
Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. /PMJ News/Fajar

MEDANSATU.ID - Si Kembar Rihana dan Rihani ditangkap Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Keduanya juga resmi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal itu pada konferensi pers di Jakarta.

"Mulai hari ini resmi menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Hengki.

Baca Juga: Bukannya Ketakutan Si Kembar Malah Ketawa saat Ditangkap Polisi, 'Hehe... Lucu aja dibilang ke Bali'

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga kata Hengky, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

"Mereka mempromosikan barangnya lewat media sosial. Jadi kita kenakan juga UU ITE,” ucapnya.

Baca Juga: Mana yang Benar, 1 Juli atau 1 April Ultah Kota Medan? Ini Penjabarannya, Warga Medan Harus Tahu

Tak Ada Polwan Saat Penangkapan

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x