Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Cabuli Ponakan, Laporan Pencemaran Nama Baik Freddy Ditolak Polisi

- 21 Agustus 2023, 20:21 WIB
Terduga Pelaku Cabul Freddy Simangunsong (kemeja hitam) Saat Berada Diruang Kerja Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun (kemeja putih) bersama sejumlah wartawan, Senin 21 Agustus 2023.
Terduga Pelaku Cabul Freddy Simangunsong (kemeja hitam) Saat Berada Diruang Kerja Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun (kemeja putih) bersama sejumlah wartawan, Senin 21 Agustus 2023. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Suami wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong dilaporkan dugaan pencabulan oleh RH orang tua dari korban ke Polres Labuhanbatu, Rabu 16 Agustus 2023 Malam kemarin.
 

 
Freddy dituduh telah mencabuli anaknya, SF yang masih berusia 15 tahun, kelas 2 di salahsatu SMK di Labuhanbatu.
 
Tak terima dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap ponakan (anak adiknya) sendiri, Freddy melaporkan pencemaran nama baiknya ke Mapolres Labuhanbatu, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Namun, laporan yang disampaikan itu ditolak pihak petugas SPKT dengan alasan laporan cabul atas dirinya masih dalam proses.
 
 
Di Mapolres setempat, Freddy mengatakan kepada sejumlah wartawan kedatangannya ingin melaporkan pencemaran nama baiknya.
 
” Saya datang ingin melaporkan pencemaran nama baik karena saya tidak terima dituduh melakukan pencabulan. Tapi laporan saya belum diterima. Kata petugas kepolisian, nanti apabila laporan pencabulan yang dituduhkan kepada saya tidak terbukti, baru laporan saya bisa diterima” kata Freddy.
 
Meski Freddy sempat protes kepada petugas Kepolisian, namun petugas terus menjelaskan bahwa laporan cabul atas dirinya masih dalam proses.
 
 

Freddy Simangunsong Sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.
Freddy Simangunsong Sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.
Bantah Lakukan Cabul

RH melaporkan Freddy dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
 
 
Laporan itu tertuang dalam surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhanbatu / Polda Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
 
Tuduhan telah melakukan cabul kepada anak gadis almarhum adik kandungnya itu dibantah Freddy.
 
Kepada sejumlah wartawan Freddy menceritakan bahwa, korban (SF) telah tinggal dirumahnya bersama istri mudanya selama satu tahun. Freddy juga mengaku menyekolahkan SF di SMK.
 
Pada malam hari di penghujung bulan Mei 2023, sambung Freddy, orang tua SF (RH) menemui Freddy meminta agar SF diperbolehkan untuk tinggal di kos-kosan dan tidak lagi tinggal di rumah Freddy.
 
 
Dipaparkannya, RH juga meminta uang untuk biaya kos-kosan. Freddy mengaku telah memberikan uang yang diminta, dengan catatan keduanya tidak boleh lagi menginjakkan kaki dirumah itu.
 
Meski sudah dilarang menginjakkan kaki di rumah istri mudanya itu, SF kembali datang untuk mengambil pakaiannya yang masih tertinggal. 
 
Freddy mempersilahkannya dan meminta asisten rumah tangga (ART) untuk menemani SF mengambil pakaiannya di dalam kamar. Setelah itu Freddy mengaku tidak tahu dimana keberadaan SF lagi. 
 
Lebih jauh dijelaskan Freddy, pada tanggal 14 Agustus 2023 ia dikejutkan dengan kedatangan SF ke rumahnya dengan berpakaian seragam Sales Promotion Girls (SPG) untuk menawarkan rokok. Freddy mengaku marah kepada SF dan menasehatinya.
 
 
Freddy merasa lebih terkejut lagi dua hari setelahnya atau pada Rabu 16 Agustus 2023. Dia mendapat kabar bahwa dia dilaporkan dengan tuduhan pencabulan.
 
“Semua itu tidak benar. Sejak akhir bulan Mei 2023, dia (SF) sudah pergi dari rumah saya. Sementara dia mengaku pencabulan itu dilakukan tanggal 5 Juli 2023 "
 
"Kemudian, katanya dia trauma atas perbuatan pencabulan yang saya lakukan pada tanggal 5 Juli 2023. Tapi kenapa dia masih mendatangi saya pada tanggal 14 Agustus 2023 berpakaian seragam SPG dan menawarkan rokok. Kan aneh” terangnya.
 

Tantang Polisi

Sesepuh OKP itu berkeyakinan tidak pernah melakukan perbuatan bejat yang dituduhkan RH kepadanya.
 
 
Sehingga, suami wakil Bupati Labuhanbatu itu menantang pihak Kepolisian untuk segera memproses laporan cabul dimaksud.
 
“Sebagai bukti itu tidak saya lakukan, silahkan di proses. Cari bukti-buktinya. Jangan hanya sembarangan buat laporan” tantangnya.
 
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu lagi-lagi belum menjawab konfirmasi terkait laporan cabul yang diduga dilakukan Freddy Simangunsong.
 
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengaku sudah mengambil beberapa keterangan saksi dan terus melakukan proses.
 
" Masih proses bang. Ada beberapa sudah diambil keterangan. Kita tetap upayakan atensi bang sabtu dan minggu kita tanpa henti memproses kasus ini " tegas Rusdi.
 

Syahwat Memuncak

Sebelumnya, SF mengaku telah dicabuli Uak Kandungnya, Freddy Simangunsong pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Ujung Bandar, Kacamata Rantau Selatan, Labuhanbatu.
 
" Awak tinggal sama Uak Freddy sama istri mudanya di perumahan DL Sitorus Ujung Bandar " sebut SF.
 
 
Malam kejadian itu, diceritakannya, Freddy masuk ke kamarnya dengan syahwat memuncak saat mati lampu, Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
 
" Awak langsung dibekap, ditimpa dan diancam mau dibunuh kalau menjerit, jadi awak diam aja. Baju dan celana dalam awak dibuka paksa sambil memeras dan menjilati payudara dan memasukkan jarinya kedalam vagina " ceritanya sambil meneteskan air mata.
 
Kemudian, sambungnya, Freddy memasukkan jarinya ke vagina korban dan mengeluarkan alat vitalnya dan berusaha memasukkannya kedalam vagina korban. 
 
" Saat mau dimasukkannya awak berontak tanpa suara, kelaminnya tidak masuk dan cairan sperma-nya keluar jatuh ke kasur dan selesai itu dia keluar dari kamar sambil bilang." udahlah payah kali pun kau" jelasnya bercucuran air mata.
 
Sekitar dua minggu sejak peristiwa itu, korban dijeput orang tua nya. Korban mengaku menceritakan peristiwa bejat yang dialaminya.
 
" Saat itu juga awak bawa barang-barang awak tapi baju sekolah perawat dan baju olahraga ngak nampak lagi udah hilang " jelas korban.
 
Jadi, katanya lagi, dirinya tidak dapat sekolah karena pakaian sekolah nya hilang.
 
Berencana untuk membeli seragam sekolah yang hilang dirinya melamar kerja disalahsatu perusahaan rokok.
 
" Awak kerja kalau dapat uang niatnya untuk membeli pakaian sekolah yang hilang biar bisa sekolah lagi. Tapi hanya dua hari itupun ngak keluar gajinya. Hari kedua kerja jumpa sama Abang-abang dari perlindungan anak karena mamak udah melaporkan ke abang Perlindungan Anak. Makanya awak juga didampingi Pengacara buat laporan " tandasnya.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah