Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Tersangka Pelaku Cabul Ponakan Yatim Diboyong ke Polda Sumut

- 31 Agustus 2023, 23:00 WIB
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim.
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim. /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Suami Hj Ellya Rosa wakil Bupati Labuhanbatu, DR H Freddy Simangunsong MBA ditetapkan sebagai tersangka cabul oleh pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu - Polda Sumut.

Informasi dihimpun Medansatu.id, sesepuh OKP itu ditangkap tim gabungan Polres Labuhanbatu - Polda Sumut di Jalan Patimura, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan pria berusia 65 tahun itu dibenarkan oleh AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut.

" Kami telah mengamankan atau menangkap tersangka FS pada sore hari tadi. Kami akan segera membawa tersangka FS langsung ke Polda Sumut, untuk kami tangani lebih lanjut " ucap AKBP Feriana singkat dihadapan sejumlah awak media di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis 31 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Laga Persib vs Persija: Duel Klasik di Pekan ke-11 BRI Liga 1

Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut itu, bahwa pihaknya akan memboyong tersangka cabul itu malam hari ini.

" Ya, malam hari ini juga kita boyong ke Polda Sumut" tandasnya didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu, Iptu Rostina.

Manusia Paling Bejat

Saat diwawancarai sejumlah awak media belum lama ini, Freddy Simangunsong menantang pihak kepolisian untuk membuktikan laporan pelaporan.

Namun, jika tidak terbukti, sebut Pria berambut gobel putih itu, dirinya akan membuat laporan pencemaran nama baik dan laporan palsu 

" Silahkan buktikan laporan pelapor, saya serahkan kepada pihak berwajib. Jika tidak terbukti saya akan melaporkan balik, pencemaran nama baik dan laporan palsu " tegasnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Hasil Laga Chelsea vs AFC Wimbledon di Carabao Cup: Enzo Fernandes On Fire, The Blues Menang 2-1

Disela-sela wawancara, pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda itu menyebutkan bahwa jika laporan cabul itu terbukti dialah manusia paling bejat.

" Jika terbukti saya lah manusia paling bejat di muka bumi ini. Jika terbukti ya " sebutnya tegas.

Sebelumnya, Freddy Simangunsong dilaporkan RH ibu kandung dari SF (15) ke Polres Labuhanbatu.

Tak sendirian, istri almarhum FN itu bersama anak gadisnya SF di dampingi Ketua Komnas PA Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST dan Pengacara Nasir Wadiansan Harahap, SH dan Yaarham Dalimunthe, SH dan beberapa awak media, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.

Baca Juga: Terbukti Mencabuli Ponakan Yatim, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Freddy Simangunsong Ditangkap Polisi

Sesuai surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhanbatu / Polda Sumut itu, Freddy Simangunsong disangkakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.

" Sesuai aturan, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda 5 Milyar " jelas Pengacara yang mendampingi korban.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah