Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Praperadilkan Kapolri dan Kapolda Sumut Serta Dirkrimum

- 20 November 2023, 16:05 WIB
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim. (Dok/Polres Labuhanbatu)
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim. (Dok/Polres Labuhanbatu) /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID-Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, DR HC H FS MBA, melakukan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimum Kombes Sumaryono.

Praperadilan dilakukan menyusul penetapan tersangka DR HC H FS MBA, dalam kasus asusila terhadap ponakan yatim. Suami dari ER Srg tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dirkrimum Polda Sumut setelah dilaporkan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Sesepuh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang sudah berumur 63 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu di Jalan Patimura, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DR HC FS MBA dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Kini tersangka mem-Praperadilankan Kapolri Cq Kapolda dan Dirkrimum Polda Sumut.

Baca Juga: 3 Pekan Dibalikkan Jaksa Kejatisu, Berkas Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Masih 'Bertengger' di Polda Sumut

Diperiksa FS sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.
Diperiksa FS sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.

Praperadilankan Kapolri, Kapolda dan Dirkrimum diketahui lewat Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Imanuel Tarigan SH MH yang terkonfirmasi oleh Medansatu Pikiran Rakyat, Senin 20 November 2023.

Hakim berumur 53 tahun tersebut lewat pesan WhatsApp mengatakan, kalau permohonan Prapid tertuang dalam Nomor:77/Pid.Pra/2023/PN Medan, atas nama pemohon Dr HC H Freddy Simangungsong MBA terhadap Kapolri Cq Kapoldasu Cq Dirkrimum Polda Sumut.

Imanuel yang mengawali kariernya sebagai calon hakim di PN Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 1996 tersebut menambahkan, kalau sidang pertama pada tanggal 17 November 2023 lalu, namun termohon tidak tidak hadir.

Kata Imanuel yang bertugas di PN Medan sejak 1967 itu, untuk sidang berikutnya pada 27 November 2023 dengan agenda acara pemanggilan untuk pihak termohon.

Baca Juga: Berkas Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dikembalikan Jaksa Kejatisu ke Polda Sumut, AKBP Feriana : Melengkapi

Dalam sidang Praperadilan, kata Imanuel, bertindak sebagai hakim adalah Pinta Uli Br Tarigan SH yang merupakan hakim tunggal dengan Panitera pengganti Romadona SH.

Terkait Praperadilan, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gulton mengatakan kalau terkait persoalan praperadilan merupakan wewenang Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.

Namun sejauh ini, pihaknya bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan proses penyelidikan serta penyidikan kasus asusila dengan tersangka suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dr HC H FS MBA tersebut.***

 

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah