MEDANSATU.ID - Sindikat jual beli ginjal dibongkar Polda Sumatera Utara via media sosial. Harganya dipatok seharga Rp175 juta.
Salah seorang pelaku anggota sindikat jual beli ginjal itu dibekuk personel Reskrim Polda Sumut berinisial RA (25) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus sindikat jual beli ginjal itu pun kini ramai dikomentari warganet.
Sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari laman instagram @tkpmedan pada Sabtu 9 Desember 2023.
Narasi di laman itu menyebut Polda Sumut mengungkap sindikat jual beli ginjal lewat media sosial yang meringkus seorang pelaku sindikat berinisial RA (25) warga Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Letusan Gunung Marapi, DVI Polda Sumbar dan BPBD Bukit Tinggi Rilis Data Korban 'MD', Nih Daftarnya
Selain itu, seorang warga Medan berinisial MM (25) turut diamankan. Terduga pelaku berperan sebagai perantara (nara hubung).
Terbongkarnya sindikat jual beli ginjal itu setelah Polda Sumut bekerjasama dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi.
Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut mengakui hal itu. "Kerjasama dengan Mabes Polri yang dibantu Ditjen Imigrasi," sebutnya Jumat 8 Desember 2023.