MEDANSATU.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka pengoplosan gas elpiji subsidi di sebuah fasilitas penyimpanan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Delapan pekerja ditangkap dari lokasi tersebut," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, pada Kamis (30/11), seperti dikutip dari halaman Facebook Polda Sumut.
Hadi mengungkapkan bahwa pangkalan tersebut diketahui memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi yang berukuran beragam.
"Polisi menyita 198 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram yang terisi, 20 tabung gas elpiji berukuran 5,5 kilogram yang kosong, dan 109 tabung gas berukuran 12 kilogram yang terisi," tambahnya.
"Selain itu, polisi juga menyita 24 tabung gas elpiji berukuran 50 kilogram yang terisi, 4 unit mobil pikap, dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi menjelaskan bahwa polisi menetapkan dua orang tersangka - S (33 tahun) sebagai penanggung jawab dan RM (30 tahun) sebagai mandor - karena terbukti terlibat dalam pengoplosan gas elpiji subsidi.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, pengoplosan gas elpiji subsidi ini melanggar Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," tegasnya.***