Baca Juga: Bongkar Gedung Eks Sekolah Perjuangan, Operator Excavator Dilaporkan ke Polisi
Saat itu, Diki Setiawan melihat pelaku yang ada di boncengan memegang satu kunci pas ditangan kanannya dan kunci T yang lumayan besar di tangan kirinya yang salah satunya tajam seperti obeng.
Kejar-kejaran pun terjadi. Akhirnya kembali berpapasan dengan kedua pelaku yang tiba-tiba muncul dari belakang mobil tangki. Saat berpapasan itu terdengar suara lemparan dan mengenai mata korban Irgi Muhammad Pahreza.
"Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Setelah sekitar dua Minggu di rawat, pada Rabu 15 November 2023 pukul 09.20 Wib, korban akhirnya meninggal dunia" terang Parlando.
Lebih lanjut Parlando menambahkan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.***