Karena khawatir akan berbuat yang tidak – tidak terhadapnya Edi pun menuruti dahulu kemauan James, dan ketika Pelaku lengah, Edi melarikan diri dari rumah pelaku.
Akibat dari perbuatannya, James seorang suami di Malang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***