Sementara dua perampok lainnya, berinisial I dan MZ berhasil ditangkap dan kakinya dilumpuhkan.
Polisi pun turut menyita empat pucuk senjata api milik kawanan perampok ini.
Pun Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, AKBP Adreanaldo Ademi.
Dia menjelaskan para pelaku perampokan ini diketahui residivis kambuhan dalam kasus perampokan.
Mereka pernah merampok di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, tahun 2021 dan 2022 silam.
Baca Juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Sunggal dan Kutalimbaru
Para pelaku, jabar AKBP Adreanaldo Adem, sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dulu.
Peristiwa polisi adu tembak dengan perampok itu ramai dikomentari warganet. "Itu residivis, kasusnya THN 2021 -2022 artinya masih baru. Pertanyaannya, emang dulu hukumannya brp tahun?
Kok sudah bebas dan merampok lagi? Pny senjata lagi. Artinya hukum di Indonesia masih ringan selama ada duit yg main," tulis dadang.hindarsyah di kolom komentar.***