MEDANSATU.ID-Diluar fakta persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Madrasah Asliyah Negeri (MAN) kian menjadi tranding.
Sekaitan dengan kasus Tipikor yang menjerat mantan Kepala Sekolah, EP bersama dengan NF selaku Bendahara Sekolah dan TR sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) disebut banyak kejanggalan.
Adanya kejanggalan-kejanggalan di balik proses hukum penanganan perkara kasus dugaan Tipikor MAN Binjai yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan (PN Medan).
Kejanggalan disebut Kuasa hukum terdakwa EP, Irfan Fadila Mawi S.H, M.H., dalam konfrensi persnya belum lama ini.
Irfan mengatakan bahwa, adanya kerancuan di balik penanganan perkara yang saat ini di tangani pihak kejaksaan Negeri Binjai (Kejari), berkaitan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A 2020 sampai 2021 dan dan Komite MAN Binjai, sehingga merugikan Negara sekitar 1 Miliyar Rupiah.
Pasalnya, Irfan Fadila Mawi menjelaskan, pada tahun 2020, pihak MAN Binjai sudah mengembalikan uang kelebihan dalam proyek dana bos dan telah melakukan pelaporan kepada Kemeterian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Laporan ke Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, yang dibuktikan dengan adanya berkas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyelesaian tindak lanjut pada pemeriksaan Irjen Kemenag RI pada Program Dana Bos Tahun 2020.
"Sehingga dakwaan jaksa yang menyatakan bahwasanya dana bos yang disalahgunakan dari mulai tahun 2020 sampai 2022 itu terpatahkan dengan laporan MAN Binjai itu sendiri,"ujarnya.