Selain itu, Lanjutnya lagi menerangkan, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud juga dikaitkan dengan dana Komite, yang mana bahwasanya, dana Komite bukan bagian dari dana korupsi. Sebab, menurutnya dana komite merupakan dana sumbangsih dari pihak donatur maupun orang tua siswa.
"Komite itu berdiri sendiri, sehingga pengawasan hanya dilakukan oleh MAN Binjai. Makanya, kami melihat ada kerancuan berkaitan penangan perkara yang dilakukan oleh Kejari Binjai," sebut Irfan.
Sambungnya lagi, Irfan membeberkan, pihak Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag RI dalam LHP nya juga belum melakukan audit berkaitan dengan penggunaan dan Bos tahun 2021 dan 2022. Akan tetapi, pihak kejaksaan mengingcloudkan ketiga tahun ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam dakwaan tanpa rincian yang jelas.
"Audit itukan hak nya BPK, artinya, setelah melakukannya kerjasama antara Inspektorat dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mungkin itu dapat kerugian-kerugian negara, sehingga dakwaan itu terperinci,"ujar Irfan.
Disamping itu, Irfan juga mengaku, jika pihaknya beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejari Binjai untuk mengembalikkan uang dana Bos tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan Inspektorat.
"Pada saat itu, kita tanyak berapa jumlah yang mau kami kembalikan. Akan tetapi, pihak Kejari tidak pernah menyampaikan jumlah yang mau dikembalikan,"kata Irfan.