MEDANSATU.ID-Keempat orang yang mengaku sebagai oknum polisi kembali melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan.
Korban diperas senilai Rp30 juta dengan dalih korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Selain itu, korban juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.
Menurut korban, ia ditelepon oleh Beby Doll untuk datang ke kamar hotel Grand Aston City Hall di Medan.
Namun, ketika ia sampai di sana, ia malah dituduh sebagai pengedar narkoba dan diperlakukan tidak manusiawi oleh empat orang yang mengaku sebagai oknum polisi.
Keempat orang tersebut kemudian memeras korban untuk mentransfer uang senilai Rp30 juta.
Karena tidak mempunyai uang, korban kemudian menelepon kakak kandungnya, Marry Natalia, untuk mentransfer uang tersebut.