MEDANSATU.ID – Racuni anak tiri kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Wanita berinisial R (36) yang tega racuni anak tiri itu diamankan di Kecamatan Tanjung Medan. Dia dia ditangkap lantaran diduga tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.
Terkait wanita yang tega racuni anak tiri tersebut diakui AKBP Andrian Pramudianto, Kepala Polres Rohil pada, Kamis 9 Mei 2024.
Baca Juga: Bandung Barat Geger, ASN Dibunuh Mayatnya Ditanam di Dapur Rumah
AKBP Andrian Pramudianto seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara menjelaskan anak malang itu berinisial B (11) diketahui kejang-kejang.