21 Ton Bawang Bombai Selundupan Asal Malaysia Gagal Edar, Kudu Diamankan Polisi

- 23 Mei 2024, 21:30 WIB
Para tersangka dalam kasus bawang bombai selundupan yang diimpor secara ilegal dari Malaysia.
Para tersangka dalam kasus bawang bombai selundupan yang diimpor secara ilegal dari Malaysia. /pandapotans/antara

 

 



MEDANSATU.ID - Bawang bombai selundupan gagal asal Malaysia gagal edar. Pasalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 3 ribu karung Bawang Bombai. Total tonase bawang dimaksud mencapai 21 ton. Diketahui bawang ilegal itu berasal dari Malaysia yang masuk tanpa izin ke wilayah setempat.

Bawang bombai selundupan ini, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, berasal dari Pahang, Malaysia.

Menurut Nasriadi, bawang bombay selundupan ini dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: TNI Angkatan Laut Amankan Rokok Selundupan Senilai Rp2 Miliar Lebih

Nasriadi mengungkapkan hal itu pada, Kamis 23 Mei 2024.

Bawang bombai selundupan ini, papar Nasriadi lagi, kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk, pada Rabu 22 Mei 2024.

Selanjutnya, terang Nasriadi, polisi yang telah membuntuti terpaksa menghentikan laju truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Dari interogasi polisi, ribuan karung bawang bombai selundupan ini rencananya bakal dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Amankan Rokok Selundupan, Potensi Kerugian Negara Rp400 Juta, Diserahkan ke Bea Cukai

Menurut polisi, sedikitnya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial FH, SB dan NP.

Nasriadi menguraikan, peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia. Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli. Pun dengan inisial NP sebagai pihak yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Nasriadi, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang.

Baca Juga: 4 WNA Diamankan, TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Nah, kalau berhasil terjual, dia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Diakui, aksi ini merupakan aksi kedua FH. Sebelumnya, pelaku berhasil memasarkan bawang selundupan asal Malaysia itu di Jakarta.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 86 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan.

Para tersangka yang terlibat dalam bisnis bawang bombay selundupan ini terancam hukuman 10 tahun penjara, denda maksimal Rp600 juta.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah