Warga Medan Diperas Rp100 Juta Tapi Ditransfer Cuma 30 Juta, Begini Nasib Pelaku

- 27 Juni 2024, 10:05 WIB
Peras warga Medan, begini tampak sosok pelaku W (foto) yang ditangkap Polsek Medan Baru.
Peras warga Medan, begini tampak sosok pelaku W (foto) yang ditangkap Polsek Medan Baru. /pandapotans/antara

 

 

 

MEDANSATU.ID - Warga Medan diperas, Polsek Medan Baru bergerak memburu hingga menangkap pria berinisial W (27). Pria ini merupakan terduga pemerasan dan penyekapan terhadap korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II, Medan Polonia, Kota Medan.

Terkait peristiwa warga Medan diperas, pelaku W diketahui ditangkap pada Selasa 25 Juni 2024 sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/36 /I/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 12 Januari 2024.

Adanya warga Medan diperas hingga pelaku tertangkap diakui Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama.

Baca Juga: Wow, 15 Personel Polrestabes Medan yang Viral Masuk DPO Sudah Dipecat?

Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan hal itu di Medan, Rabu 26 Juni 2024 sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara.

Kasus pemerasan dan penyekapan itu, menurut Kompol Yayang Rizki Pratama, terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu korban Yudi Yulianto sedang berjalan kaki namun tiba-tiba dihadang mobil Toyota Agya yang dikendarai pelaku.

Pelaku W turun dari mobil sembari membawa parang dengan mengancam dan sempat menganiaya korban untuk selanjutnya dipaksa masuk ke dalam mobilnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku lainnya, Pelajar Masih Aktif

Dari pengakuan korban, Kompol Yayang Rizki Pratama, pelaku W meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku W pun menyuruhnya menghubungi istri korban via telepon agar mengirim lewat transfer uang itu. Korban yang minta tebusan uang itu, menurut polisi, dibawah ancaman parang.

Merasa panik dan ketakutan, istri korban mentransfer uang ke rekening pelaku. Namun tidak sesuai dengan permintaan pelaku Y hanya mengirim Rp30 juta.

Setelah ditransfer, pelaku W kembali meminta jaminan surat tanah atas kekurangan uang itu.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Kabaintelkam dan Kadivpropam, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto Jabat Kapolda Sumut

Setelah surat tanah diterima pelaku W, korban akhirnya dibebaskan di seputar Jalan SM Raja Medan pada Senin 8 Januari 2024.

Pelaku W yang tertangkap itu, urai polisi, dijerat pasal 368 subsider pasal 333 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Kini pelaku diancam 8 tahun kurungan.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah