MEDANSATU.ID - Keluarga korban yang menjadi korban rudapaksa pada tanggal 10 Maret 2024 di Kota Medan oleh 12 pelaku bergantian, meminta Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Korban, yang diwakili oleh NA bersama orangtuanya, memberikan informasi mengenai para pelaku.
Diantara mereka, terdapat beberapa pelajar yang masih aktif, seperti SA, JO, MI, AR, R. Gus, dan 2 orang temannya, serta Fl dan Nk, yang mana keduanya sudah ditangkap.
Para pelaku tersebut merupakan anggota kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai.
Sehubungan dengan kasus tersebut, kedua orangtua merasa terganggu dan khawatir karena para pelaku yang belum tertangkap sering melintas di depan rumah mereka di malam hari. Mereka mengharapkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum.
Perlu diketahui bahwa kasus rudapaksa pertama terjadi di sebuah rumah kosong di Gg Garuda pada bulan Januari 2024, sedangkan kasus yang kedua terjadi di Gg Wakaf Menteng 7 pada bulan Februari 2024.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengungkapkan bahwa untuk tersangka lainnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Penangkapan (SPKAP).
Namun, ia meminta bantuan dan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya agar dapat ditangkap dan diproses sepenuhnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.