Langgar Dua Undang Undang Sekaligus, Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Ditemukan Bebas Beredar di Sumut

25 Maret 2023, 09:43 WIB
Hukum merokok membatalkan puasa dan menghirup asap rokok saat puasa bagi perokok pasif menurut Darul Ifta Mesir dan Yordania /

 

MEDANSATU.ID - Gawat ! Meski melanggar dua undang undang sekaligus, setidaknya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai beredar bebas di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Humban Hasudutan (Humbahas).

Baca Juga : Kacab Utama BCA Setujui Apin BK Terima Pinjaman 14,1 Miliar Dengan Agunan 3,3 M, Hakim Minta Hadirkan KJPP

Beredarnya rokok tanpa cukai ilegal tersebut lantas memunculkan tudingan lemahnya pengawasan dinas terkait, khusunya Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Atau ada indikasi dugaan permainan sehingga para distributor bebas menjual rokok tersebut demi meraup keuntungan perusahaanya dan jelas-jelas telah merugikan negara.

Lembaga Pijar Keadilan menyoroti prihal tersebut lewat Sekjen Firman Tobing kepada wartawan pada Jumat 24 Maret 2023, di Dolok Sanggul, sepertii dilansir mt.

Harusnya, Pemerintah Humbahas bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan razia dan menyita peredaran rokok illegal itu seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam UU kesehatan pasal 199 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp 500 juta.

Dan regulasi itu melarang adanya penjualan rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok di Humbahas sangat penting, mengingat cukainya menjadi pendapatan daerah salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Karena, dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial.

"Artinya, produksi rokok ilegal ini merugikan negara, apalagi merugikan pemerintah setempat mengingat cukainya tidak ada, dan tidak menjadi pendapatan daerah,"tegas kepada mt.

Menurutnya, Pemerintah Humbahas punya aparat pemeriksaan dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyitaan jika bea cukai tidak mau melakukan penyitaan.

Dengan aparat yang dimiliki, seharusnya Pemerintah Humbahas sudah dapat menindak dengan menyita barang-barang tersebut.

"Karena ini jelas merugikan negara, dan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah harus tegas membasmi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut,"harap Firman.

Firman menuturkan, sangat menyayangkan sekali dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini tanpa tersentuh dengan melakukan penegakkan oleh Bea Cukai.

"Dari sini kan bisa kita lihat Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan fungsinya, ujarnya.

Dia menduga, dengan pembiaran rokok ilegal itu beredar luas, serta sejauh mana tanggung jawab bea cukai terkait ini, adanya oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung jawab.

"Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot ini, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan disitu oleh oknum Pejabat Bea cukai," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbahas Nurliza Elita Pasaribu belum menjawab prihal peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut.***

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler