Bobby Afif Nasution Larang RS Buang Limbah B3 Sembarangan, Begini Tingkat Bahayanya Buat Kesehatan

- 6 April 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi limbah B3. Walikota Medsn melarang rumah sakit dan klinik kesehatan membuang sembarangan limbah B3- nya.
Ilustrasi limbah B3. Walikota Medsn melarang rumah sakit dan klinik kesehatan membuang sembarangan limbah B3- nya. /Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Sewaktu meninjau kebakaran yang terjadi di beberapa titik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/4) dini hari, Bobby Afif Nasution menemukan limbah B3 dibuang sembarangan di TPA .

 Sebagai Wali Kota Medan Vobby Afif Nasution lalu mengeluarkan intruksi, larangan bagi rumah sakit dan klinik kesehatan untuk tidak membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di lingkungan dan TPS di Medan.

Penegasan ini disampaikan Bobby Afif Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (5/4).

"Bahaya limbah B3 terhadap lingkungan dapat mencemari air, tanah maupun udara. Sedangkan untuk kesehatan akan berdampak terhadap gangguan sistem pernapasan dan pencernaan, sistem tumbuh kembang anak serta gangguan jaringan paru-paru dan hati, " ujar Bobby Afif Nasution.

Baca Juga: Pilih Logo IKN, Dapatkan Hadiah Motor Listrik yang Ditandatangani Jokowi untuk 10 Orang

Boby kemudian meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan apakah sudah tertib mengurus limbah B3 nya.

"Saya minta kepada dinas terkait untuk mengecek seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan apakah sudah bekerjasama dengan perusahaan pengolahan limbah B3 medis. Atau benar-benar memastikan sampah limbah B3 medisnya sudah ditangani dengan tepat dan tidak dibuang sembarangan," pungkasnya.

Sebegitu khawatirnya Bobby terhadap limbah B3, rupanya seberapa bahaya limbah tersebut terhadap kesehatan manusia? Ada baiknya kita ketahui sedikit tentang limbah ini.

Dilansir dari situs dlhk.jogyaprov.go.id, B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x