Menggerutu ! PLN Medan Selatan Padamkan Listrik Hingga Berjam-jam, Masyarakat Harus Dapat Kompensasi ?

- 20 Mei 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - Penerimaan Karyawan PLN
Ilustrasi - Penerimaan Karyawan PLN /PLN/

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Mendadak Dicopot, Bambang : Kewenangan dan Kebijakan Gubernur, Harus Legowo

Pandian sebelumnya mengatakan, kompenasis ada ketika pemadaman melewati SPM yang ditetapkan dalam SK Direksi PLN sesaui Permen ESDM no 27 tahun 2017. ""Pasal 6 itu, secara teknis persi terjemahan PLN perlu dikonfirmasi, karena jarang sekali terjadi berturut-turut,"katanya.

Selama ini, dari hasil kajian LAPK Sumut, ada 4 item terkait apakah PLN Sumbagut sudah memenuhi Permen ESDM terkait standart mutu ?

Kata Pandian, Permana : Pemadaman yang terjadi pada 2 tahun terakhir belum pernah memenuhi kriteria yang diatur di SK ESDM, sehingga belum ada pelanggan Pasca-bayar yang mendapatkan berdasarkan observasi yang dilakukan, serta pelanggan belum ada yang melakukan pengaduan ke LAPK pada 2 tahun terakhir.

Kedua, dalam 2 tahun terakhir secara kualitas kuantitas tidak dapat diukur terpenuhi atau tidak terpenuhi, karena secara massal tidak pernah ditemukan terjadi pemadaman dalam jangka panjang. Dalam kasusistis belum ada pelanggan yang mengadu ke LAPK terkait permasalahan yang terjadi.

Lalu ketiga, dalam prinsip pelayanan dan fair transaksi yang harus ada prestasi dan kontra-prestasi artinya harus ada keseimbangan hak dan kewajiban. Serta ke-empat, dalam aspek UUPK setiap konsumen dalam kasuistik dapat menuntuk ganti kerugian atau kompensasi atas gagalnya pelayanan kepada pelaku usaha atau lembaga penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Mei 2023, masyarakat Medan Denai mengerutu dan kesal karena dilakukan pemadaman listrik hingga barjam-jam. Diperkirakan sejak pukul 10.00 lewat hingga pukul 13.00 Wib."Enaknya saja memadamkan listrik, kalau kita telat bayar, pasti kena denda,"kesal masyarakat.***

 


Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x