Pedagang Kaki Lima di Kota Medan Rentan Dipungli Atasnama Organisasi, Pemko Medan Harus Bertanggungjawab

- 26 Mei 2023, 10:58 WIB
Video Ibu Pedagang Ikan di Pasar Sukaramai Viral saat Titip Ikan pada Bobby Nasution Buat 'Ketua Nahyan'
Video Ibu Pedagang Ikan di Pasar Sukaramai Viral saat Titip Ikan pada Bobby Nasution Buat 'Ketua Nahyan' /Tangkapan layar, IG @kahyang.bobby_official/Medan Satu

 


MEDANSATU.ID- Sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah berniaga. Demikian dipercaya sebagian kalangan atas hadits tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari berdagang. Termasuk masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara, meski harus terkadang menelan kepahitan. Dagangan sepi dan banyak kutipan tidak resmi alias pungutan liar (pungli) mengatasnamakan organisasi.

Demikian terjadi kepada para pedagang di Pasar Sukaramai, Kota Medan Sumatera Utara, yang menggunakan trotoar dan bahu jalan serta emperan rumah warga menggelar dagangan guna mengais rezeki. Pedagang dimintai sejumlah uang agar bisa bertahan untuk berdagang dilapak tersebut atau segera angkat kaki.

Aksi sejumlah oknum mengatasnamakan organisasi tersebut sudah lama berlangsung dan kini menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak guna mengusut serta membersihkan oknum membuat keresahan masyarakat, khusunya pedagang.

"Kita akan cek,"ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada wartawan baru-baru ini. Adanya kutipan terungkap setelah curhatnya pedagang kepada MedanSatu.Id Pikiran Rakyat Media Network, Jumat 26 Mei 2023.

"Kalau gak mau bayar, mereka letakan meja di tempat kita jualan dan disuruh angkat kaki. Padahal inikan trotoar dan emperan jalan, bukan lapak resmi,"ketus pedagang. Ia mewakili pedagang lain yang hanya bungkam meminta APH dan Pemko Medan segera bertindak.

Baca Juga: Tangis Haru Mewarnai Pertemuan Ibu dan Anak saat Syafitra Orang Terlantar di SPBU Firdaus Sergai Dijemput

Praktisi Hukum Arizal SH MH memandang apa yang dilakukan oknum engatasnamakan organisasi itu merupakan pelanggaran hukum. Pihak-pihak terkait segera dan harus melakukan tindakan agar keresahan selama ini terhadap pedagang tidak lagi terjadi.

Lelaki yang konsen memperjuangan hak ummat tersebut mendesak agar APH dan Pemko Medan mengambil langkah dengan melakukan pembersihan oknum nakal mengatasnamakan organisasi itu.

"Sangat miris dan disayangkan. APH dan pemko harus bertindak guna mengambiil tindakan tegas agar keresahan terhadap pedagang selama ini bisa dituntaskan,"ujar Arizal.

Ucapan Arizal juga diamini Dir Binmas Polda Sumut, Kombes Jafar Sidiq, yang menyayangkan aksi pungli dilakukan oknum mengatasnamakan organisasi tersebut. Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan trotoar dan jalan untuk berjualan agar menghindari aksi pungutan.

Sementara itu, Pengamat Ekomoni Sumut, Gunawan Benjamin juga sangat menyayangkan aksi pungutan dilakukan sejumlah oknum terhadap pedagang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan 4 Orang Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, Barang Buktinya Ribuan Liter

Atas curhatan pedagang Pasar Sukaramai yang kerap dimintai uang untuk menempati lapak trotoar dan jalan, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara harus bertanggungjawab.

Benjamin mengatakan, pada dasarnya kutipan dilakukan oknum tersebut sama dengan pungutan liar (pungli) dan memang menjadi masalah sehingga tingginya biaya ekonomi atau high cost economy.

Memang, kata Gunawan, permasalahan pedagang yang terkena pungli pada umumnya dikarenakan oleh para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai lapak usahanya.

"Hal inilah yang membuat mereka rentan dimanfaatkan atau diperas oleh oknum tertentu, " kata Gunawan.

Kapasitas pasar tradisional resmi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pedagang, memicu banyak pedagang yang lebih memilih di tempat tempat lain yang pada dasarnya diluar pasar resminya.

Banyak oknum masyarakat yang mengatasnamakan organisasi yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Sehingga muculah dugaan tindakan pemerasan dengan banyak dalih.

"Jadi curhatan para pedagang memang semestinya ditindaklanjuti. Dan kita mengapresiasi jika ada respon lanjutan dari pihak kepolisian, khususnya Polres setempat terkait temuan atau pengaduan masyarakat tersebut. Bentuk kutipan tidak resmi itu memang akan menjadi ranah pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya,"ujar Gunawan.

Baca Juga: Waduh! rupanya di Wilkum Polsekta Medan Barat, Satu Polisi Awasi 1.100 Orang, Pantas Saja...

Kata Gunawan, pedagang yang menggunakan bahu jalan ini pada dasarnya memiliki dilema. Hitung-hitungan ekonominya itu begini, kalau pedagang yang menggunakan bahu jalan tidak memiliki iuran layaknya pedagang yang menggunakan lapak resmi.

Tentunya akan membuat pedagang lapak resmi memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan yang tidak resmi. Mereka juga akan lebih berniat untuk memilih lapak yang tidak resmi tersebut.

Karena selain tidak ada iuran resmi, lokasinya juga lebih mudah di akses oleh pembeli. Salah satu kesalahan pemerintah setempat adalah membiarkan lapak tidak resmi menjamur, yang pada dasarnya mengganggu fasilitas umum.

Sehingga munculah oknum kader organisasi tertentu untuk melakukan pungutan liar, yang pada dasarnya bisa mendorong si oknum tersebut bermasalah dengan hukum.

"Saya setuju jika ada pihak yang mengaku dari organisasi tertentu melakukan pemerasan atau pungutan liar untuk ditindak, " pintanya.

Ditekankan Gunawan, tetapi Pemerintah Kota Medan juga harus bertanggung jawab karena tidak mampu memberikan solusi dengan menempatkan pedagang di lapak yang resmi, dan teregulasi dengan baik.***

 

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x