Menurut LBH, dengan melakukan tindakan tembak mati sudah mengarah kepada dugaan pembunuhan tanpa prosedural hukum dan putusan pengadilan atau disebut extra judicial killing.
LBH sendiri sangat mendukung upaya dilakukan pemerintah, khususnya kepolisian dalam memberantas begal dan geng motor.
Namun harus sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Jo.Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalampenyelenggaraan tugas Polri.
Demikian disampaikan Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang dalam siaran persnya diterima Selasa (11/7/2023).
"Harusnya Wali Kota Medan dapat mengoreksi diri sebab dengan maraknya aksi kriminalitas begal dan geng motor ini pastinya dipertanyakan kemanfaatan dan ketepatan program kerja Pemko Medan saat ini," ucapnya.***