“Kalau depan saja harga standard. Biasanya sampai belakang. Makanya negosiasinya (sampai belakang) hitungan bisa kali tiga,” paparnya dari ujung telepon.
Bukan hanya sewa lapak, pedagang UMKM juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta agar bisa membangun kios sendiri. Biaya administrasi itu dibayarkan kepada PUD Pasar melalui Cabang Pusat Pasar.
Baca Juga: Psikolog Medan Sumut, Atien Sukatendel Luncurkan Buku Puisi, Bunga di Sudut Ruang
“Sudah bayar lapak, pedagang juga dikenakan biaya lagi agar bisa membangun kios pelindung atau tempat penyimpanan barang dagangannya. Dua kali bayar,” tutur OT Batubara yang juga pembina di Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan (Formas PP) Sumatera Utara.
Kasus monopoli lapak RB-6 Pusat Pasar ini disebut-sebut atas restu Dirut PUD Pasar Suwarno dan Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay. Belum diketahui apakah Suwarno mendapat kucuran dari hasil sewa lapak dan pembangunan kios para UMKM tersebut.
Hanya saja, ketika dikornfirmasi Suwarno cepat-cepat mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay.
Baca Juga: Kepala BMKG Ungkap Ancaman Paling Menakutkan Bukan Pandemi atau Perang, Salah Satunya Krisis Pangan
Ia sepertinya gusar dan berupaya menghindar ketika ditanya hal itu. “Ke Pusat Pasar aja,” sebutnya seraya mengirimkan nomor handphone Khairul Azhar Daulay.
Ketika ditemui, Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay bukannya menjelaskan dugaan monopoli lapak dan biaya bangun kios UMKM di RB-6, tapi malah menawarkan lapak gratis di tempat tersebut.