Bobby Nasution Benahi Drainase dan Normalisasi Sungai Deli, Anggota DPRD Medan Soroti Soal Penanganan Banjir

- 1 Oktober 2023, 22:42 WIB
Aksi Gotong Royong Peduli Sungai Deli /Instagram/@bobbynst.
Aksi Gotong Royong Peduli Sungai Deli /Instagram/@bobbynst. /Adinda Lubis/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS menyatakan bahwa pentingnya penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mencakup perbaikan dan pembangunan drainase serta pengerukan dan normalisasi aliran sungai.

"Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai," tegas Hendra di Medan dikutip MEDANSATU.ID dari Antara pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Hendra menjelaskan bahwa meskipun Pemerintah Kota Medan melakukan berbagai pembangunan drainase yang baik, jika drainase tersebut tetap tercemar oleh sampah, maka aliran air akan tetap terhambat.

Baca Juga: Melihat Kembali Sejarah Kelam Desa Kolam, Menumpas Antek G 30 S PKI oleh Pemuda Pancasila

Legislator ini menekankan pentingnya kesadaran warga Kota Medan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama tidak menggunakan drainase atau sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Selain itu, dia juga menyoroti perlunya penegakan peraturan persampahan dan peraturan terkait lainnya agar dapat memberikan efek jera kepada warga.

Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang melarang pembuangan sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

Baca Juga: Lalu Muhammad Zohri gagal raih medali di final lari 100 meter Asian Games

Hendra menegaskan bahwa penanganan banjir akibat sampah memerlukan upaya lebih lanjut untuk membangun kesadaran warga.

Meskipun peraturan daerah sudah ada, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah penerapan peraturan tersebut di lapangan.

Jangan Buang Sampah ke Sungai Deli

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga telah menyatakan bahwa mulai Januari 2024, Pemko Medan akan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 yang melarang pembuangan sampah ke Sungai Deli.

Baca Juga: Wartawan Senior Wiku Sapta Mengetuk Hati Bobby Nasution Ikut Bertanggungjawab atas Anak Kesetrum di Medan

Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Bobby juga menjelaskan bahwa pemberlakuan peraturan daerah ini akan disosialisasikan oleh tim khusus, termasuk dalam konteks normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.

Normalisasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi banjir di Kota Medan, dan melibatkan banyak orang, termasuk personel TNI AD.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan," tegas Bobby.***

 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah