Pemko Medan Bongkar Lampu Jalan Proyek Penataan Lanskap Usai Pengembalian Uang Pembayaran Diterima

- 30 Desember 2023, 19:10 WIB
Lampu Pocong dibongkar Pemko Medan
Lampu Pocong dibongkar Pemko Medan /Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas SDABMBK telah melakukan pembongkaran lampu jalan di tiga ruas jalan. Pembongkaran dilakukan setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai total loss oleh Inspektorat Medan mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pada malam hari, sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan untuk pembongkaran lampu jalan yang biasa disebut sebagai lampu pocong. Armada yang digunakan antara lain empat unit truk, satu unit excavator, satu unit mobil crane, dan alat las. Pembongkaran dimulai pukul 23:00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Proses pembongkaran dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman dan petugas langsung membongkar proyek penataan lanskap tersebut. Awalnya, petugas membongkar tiang lampu bagian atas dengan menggunakan mobil crane. Kemudian, petugas memasukkan tiang lampu ke dalam truk. Selanjutnya, petugas mengambil bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.

Petugas dengan sangat hati-hati membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen. Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las agar tidak merusak jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah.

Baca Juga: Lampu Pocong di Tiga Ruas Jalan Rusak Total, Kontraktor Kembalikan Pembayaran Proyek secara Utuh

Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja, mengonfirmasi bahwa pihaknya mulai membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di tiga ruas jalan yaitu jalan Sudirman, jalan Diponegoro, dan jalan Imam Bonjol pada malam itu.

Topan menyebut pembongkaran lampu jalan yang dikenal sebagai lampu pocong ini dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai total loss oleh Inspektorat Medan mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Topan menambahkan bahwa seluruh realisasi pengembalian uang pembayaran proyek penataan ruas jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan oleh perusahaan. Selain perusahaan yang telah mengembalikan uang pembayarannya pada malam itu, perusahaan lain yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga sudah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas SDABMBK.***

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah