Marwah dan Martabat Advokat Direndahkan, PB PASU Desak Kanit Reskrim Polsek Sunggal Dicopot

- 4 Februari 2024, 08:00 WIB
Ketua Advokat PB PASU Dr Eka Putra Zakran SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek  Sunggal
Ketua Advokat PB PASU Dr Eka Putra Zakran SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Sunggal /

MEDANSATU.ID - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), telah mendesak agar Kanit Reskrim Polsek Sunggal dicopot dari jabatannya karena dianggap telah merendahkan marwah dan martabat advokat.

Ketua Umum PB-PASU, Dr Eka Putra Zakran, SH MH menyatakan bahwa AKP SUN telah merendahkan martabat advokat yang merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan praktiknya.

Eka Putra Zakran menyampaikan pendapatnya dalam sebuah konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Medan pada Sabtu 3 Februari 2024

Dia sangat kecewa dan keberatan dengan sikap dan perilaku AKP SUN dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Baca Juga: Polisi Adu Tembak dengan Perampok, 1 Tewas, 2 Lainnya Ditangkap

PB-PASU diberi tugas oleh kliennya berinisial H untuk menyelesaikan masalah penitipan mobil di Polsek Sunggal dan membayar tunggakan Astra Credit Companies (ACC), namun mereka tidak dilayani dengan baik sejak Kamis 1 Februari 2024.

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 malam, kliennya menandatangani kuasa kepada PB-PASU untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mereka kemudian menghubungi penyidik, yang ditugaskan untuk mengurus kasus tersebut, berinisial HW.

HW menjawab bahwa ia akan bertemu dengan mereka pada hari berikutnya pukul 12 siang bersama AKP SUN, namun ketika mereka datang, HW dan AKP SUN tidak berada di tempat.

Baca Juga: Pukul dan Tampar Anggota, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Diperiksa Propam Polda: Mohon Maaf

Setelah bertemu dengan HW dan AKP SUN, suasana di ruang Kanit Reskrim menjadi tegang, dan AKP SUN justru marah-marah kepada advokat PB-PASU.

Epza mencoba menenangkan situasi, tetapi pada hari Sabtu 3 Februari 2024, setelah memasuki ruangan Kanit, mereka langsung dimarahi oleh AKP SUN, yang kasar dan arogan.

Bahkan, AKP SUN tampak sengaja mempermalukan para advokat di depan kliennya dan memerintahkan mereka untuk keluar dari ruangan dengan kata-kata yang kasar.

Epza dan timnya mengeluarkan pernyataan keras tentang tindakan AKP SUN yang merendahkan martabat dan marwah advokat tersebut.

Baca Juga: Hakim PN Pakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Deli Serdang, dr Ade Cs Tersangka Dugaan Korupsi

Mereka berharap bahwa Kapolsek dapat melakukan klarifikasi terhadap masalah dan menyelesaikannya dengan benar.

Selain itu, mereka juga akan membuat pengaduan ke Propam Polri dan akan mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Medan terkait dengan masalah ini.

Dikonfirmasi Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yuda Pranata terkait persoalan tersebut belum bersedia memberikan komentar.

Chat WhatsApp dilayangkan awalnya dijawab Kompol Chandra namun kembali dihapus. Hingga berita ini termuat belum dijawab.***

 

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah