Cara Cek Lokasi TPS dan DPT Pemilu 2024 di Kota Medan yang Mudah via Online, Simak biar Paham!

- 13 Februari 2024, 19:45 WIB
Cara cek lokasi TPS dan DPT Pemilu 2024 di Kota Medan.
Cara cek lokasi TPS dan DPT Pemilu 2024 di Kota Medan. /Adinda Lubis/Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id

MEDANSATU.ID - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, di Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu ini penting karena akan memilih anggota legislatif dan Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Sebelum hari pencoblosan, pastikan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Terutama bagi kalian warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Anda dapat melakukan cek DPT dan TPS Pemilu 2024 melalui laman khusus yang disediakan oleh KPU.

TPS adalah tempat di mana pemilih memberikan suara mereka. Di sini, pemilih akan menerima surat suara dengan daftar calon atau pilihan yang akan mereka pilih.

Setelah memilih, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara atau alat pemungutan suara yang telah disediakan.

Baca Juga: Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar dan Sah, Simak Biar Paham!

Nah, usai pemungutan suara selesai, hasilnya akan dihitung untuk menentukan hasil pemilihan.

Selain itu, TPS juga adalah tempat di mana para saksi dari partai politik atau calon dapat mengawasi proses pemungutan suara untuk memastikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024

Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024./Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id
Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024./Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id

Untuk memeriksa TPS atau DPT, kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor Anda.

Jika calon pemilih telah terdaftar, nama Anda akan muncul beserta TPS tempat Anda akan mencoblos.

Apa Saja Dokumen yang Dibawa saat Menyoblos?

Ketika hendak mencoblos di TPS penting untuk membawa dokumen identitas yang sah guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dibawa saat menyoblos di TPS. Simak selengkapnya.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Dokumen identitas resmi yang umum digunakan untuk keperluan administratif di Indonesia.

  • Surat Undangan Pemilu: Jika Anda telah menerima undangan resmi dari lembaga terkait, pastikan membawanya untuk memudahkan proses verifikasi.

  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini dapat menjadi alternatif jika KTP tidak tersedia atau sebagai tambahan identifikasi.

  • Paspor: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, paspor adalah dokumen identitas yang sah.

  • Surat Izin Mengemudi (SIM): Dokumen ini dapat digunakan sebagai identifikasi tambahan selain KTP.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Versi elektronik dari KTP yang juga merupakan dokumen identitas sah di Indonesia.

Pastikan untuk membawa setidaknya satu dokumen identitas yang sah saat menuju TPS pada hari pencoblosan.

Dengan membawa dokumen ini, Anda dapat memastikan bahwa hak suara dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah informasi cara cek TPS dan DPT Pemilu 2024 di Kota Medan yang mudah dan via online. Semoga membantu.***

Editor: Adinda Lubis MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah