MEDANSATU.ID-Mengikuti persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi MAN Binjai yang diadakan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 4 Maret 2024.
Sejumlah pertanyaan dari Penasehat Hukum mantan kepala MAN Binjai, Evi tidak dapat dijawab oleh kedua ahli Akuntan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Aretha dan Rekan yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan.
Selain itu, terdapat beberapa blunder penting dari kedua ahli tersebut di persidangan.
Pada awalnya, kedua ahli mendapat pertanyaan mengenai perinjinan KAP yang tidak dapat mereka jawab.
Baca Juga: MAN Binjai, Dugaan Korupsinya Sudah Masuk Sidang ke 10, Hakim Nazir Sebut Semua Berdasarkan Dakwaan
Begitu pula ketika ditanya mengenai kewenangan KAP serta kontrak kerja izin dari BPK, kedua ahli tampil tidak tahu.
Penasehat hukum terdakwa Evi juga mempertanyakan dasar KAP sebagai ahli untuk menentukan kerugian negara berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh inspektorat dan BPK.