Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mendahului penegak hukum dalam menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa adanya bukti yang jelas.
Suwarno menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati prinsip presumsi tak bersalah dalam konteks pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Monopoli RB-6 UMKM Pusat Pasar Terbongkar, Dirut PUD Pasar Suwarno Seperti Gusar
Ia menekankan bahwa tuduhan korupsi dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu, harus ada bukti yang kuat dan proses hukum yang adil sebelum menuduh seseorang melakukan korupsi.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma SH MH, menyatakan bahwa panggilan Suwarno hanyalah untuk meminta klarifikasi terkait laporan indikasi dugaan korupsi.
Baca Juga: Bobby Nasution Copot Gerald dari Jabatan Dirut PUD Pembangunan, Ini Alasannya
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena belum terbukti benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.***