MEDANSATU.ID-Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Medan, Suwarno SE, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Suwarno dan kuasa hukumnya tiba pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dan diperiksa selama 4 jam di salah satu ruang gedung Kejari Medan.
Suwarno, setelah diperiksa, meninggalkan kantor Kejari Medan pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat diminta tanggapannya oleh wartawan, Suwarno menyatakan bahwa ia menghormati langkah Kejari Medan dan mendukung upaya mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Meskipun Suwarno dikenal akrab dengan kalangan pedagang, ia menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Suwarno meminta agar Kejari Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi di PUD Pasar Medan dengan serius dan mendelami informasi yang terverifikasi untuk memastikan keabsahan dan keakuratan sumber informasi.