Kontroversi Zakat Fitrah di Medan, Ada BKM Terapkan 2 Mazhab Tuai Polemik di Masyarakat

- 6 April 2024, 07:00 WIB
Zakat Fitra di Medan menuai kontroversi
Zakat Fitra di Medan menuai kontroversi /Instagram @baznasindonesia/

MEDANSATU.ID-Belakangan ini, kontroversi mengenai Zakat Fitrah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat.

Di Kelurahan Menteng-Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, terdapat Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang menerapkan dua mazhab yang berbeda dalam menentukan besaran Zakat Fitrah.

Hal tersebut menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang bertanya, mengapa apabila membayar Zakat Fitrah dengan beras, beratnya hanya 2,7 kg per orang, sementara jika dikonversikan menjadi uang, masyarakat harus membayar sebesar 3,8 kg per orang.

Masyarakat pun bertanya, "Kalau begitu, sisanya yang 1,1 kg itu diperuntukkan untuk apa?" Polemik ini pun terus mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kontroversi Zakat Fitrah Dimasyarakat, Bayar Pakai Beras 2,7 Kg, Jika Diuangkan Seharga Beras 3,8 Kg

Menyikapi hal tersebut, seorang tokoh agama dan pemuda yang ada di Medan Denai, yang bernama Ustadz Yandi ST, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BKM memang baik, namun pihak BKM seharusnya menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mazhab Hanafi memperbolehkan penggunaan uang untuk membayar Zakat Fitrah, sedangkan Mazhab Syafi’i melarang penggunaan uang untuk membayar Zakat Fitrah dan memperbolehkan hanya menggunakan makanan pokok.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x