Baca Juga: Yuk Mantapkan Nilai Puasa Ramadhan dengan Membayar Zakat Fitrah, Bersih dari Dosa menuju Idul Fitri
Hal tersebutlah yang membuat tindakan yang diambil oleh BKM tersebut membuat masyarakat bingung.
Sebab mayoritas masjid lain masih menggunakan hitungan yang sama seperti sebelumnya, terlepas dari Mazhab yang dianut.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh BKM membuat kebingungan dan menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Sebaiknya, BKM lain yang menganut Mazhab yang kuat saja, mengikuti hitungan yang digunakan oleh masjid lainnya.
Benar, sebagaimana disampaikan sebelumnya, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi memiliki perbedaan dalam hal menetapkan besaran Zakat Fitrah.
Baca Juga: Edy Rahmayadi : Peran Ulama Memaksimalkan Potensi Zakat Hingga Rp8 Triliun
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menyatukan keputusan hukum dari dua mazhab yang berbeda seperti itu.
Betul, hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa rangkaian ibadah harus dilakukan sesuai dengan satu mazhab saja.