Kontroversi Zakat Fitrah Dimasyarakat, Bayar Pakai Beras 2,7 Kg, Jika Diuangkan Seharga Beras 3,8 Kg

- 5 April 2024, 05:30 WIB
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas)
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas) /Medan Satu

MEDANSATU.ID-Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi sebagian dari kekayaan mereka dengan yang membutuhkan.

Namun, dalam prakteknya, ada beberapa kontroversi terkait mekanisme penghitungan dan pembayaran zakat yang diterapkan, di beberapa masjid di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga memicu perdebatan.

Seperti diterima Medan Satu Pikiran Rakyat, dari Masjid di Kelurahan Menteng dan Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut.

Salah satu perdebatan yang sedang berkembang adalah penggunaan beras sebagai pembayaran zakat.

Baca Juga: Edy Rahmayadi : Peran Ulama Memaksimalkan Potensi Zakat Hingga Rp8 Triliun

Hingga saat ini, zakat masih bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan jumlah yang telah ditentukan yaitu 2,7 kg per orang. Namun, jika diuangkan maka nilainya setara dengan 3,8 kg per orang.

Hal yang menjadi polemik masyarakat adalah apa yang terjadi dengan selisih antara jumlah beras yang digunakan sebagai pembayaran zakat dan harga diuangkan yang jauh lebih tinggi.

Jika menggunakan perhitungan sederhana maka selisih tersebut sekitar 1,1 kg. Lalu sisahnya kemana ? Tanya masyarakat.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x