Pembahasan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Medan dan beberapa masjid di Medan belum selesai dan memerlukan waktu untuk mencari dasar atas peraturan pembayaran zakat.
Diharapkan, persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga masyarakat tidak bingung dalam melakukan pembayaran zakat.
Wakil Ketua IV BAZNAS Sumatera Utara, Azrai Harahap MA, memberikan penjelasan kepada Medan Pikiran Rakyat mengenai surat edaran MUI Sumatera Utara terkait takaran zakat Fitrah.
Menurutnya, takaran zakat Fitrah yang diwajibkan adalah sebesar 2,7 kg beras. Namun, jika seseorang memilih untuk membayarnya dengan uang, maka nilainya tetap seharga 2,7 kg beras.
"Sesuai dengan surat edaran MUI Sumut, bahwa takaran zakat Fitrah itu 2,7 kg, terus kalau dibayar dengan uang tetap seharga 2,7 kg beras," ujar Azrai.***