Beberapa ahli zakat berpendapat bahwa selisih tersebut seharusnya diberikan kepada mustahik yang membutuhkan.
Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat Dan Doanya, Lengkap : Dalil, Arab, Latin dan Terjemahannya
Mustahik adalah penerima zakat yang memiliki hak untuk menerima zakat karena memenuhi sejumlah kriteria seperti orang miskin, fakir, dan sebagainya.
Namun, pandangan lain menunjukkan bahwa selisih tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga zakat yang bertugas untuk menyalurkan bantuan ke mustahik.
Dalam hal ini, lembaga zakat diyakini dapat mengelola kumpulan dana dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan begitu, persoalan penggunaan beras sebagai pembayaran zakat masih menjadi kontroversial di masyarakat dan perlu ada upaya untuk memastikan proses penghitungan dan pembayarannya sesuai dengan prinsip-prinsip zakat yang benar dan adil.
Ketua BAZNAS Kota Medan, Muhammad Nursyam S.Pdi, mengatakan bahwa persoalan ini belum ada dalam kitab apapun sehingga masih dalam tahap kajian.
Baca Juga: Yuk Mantapkan Nilai Puasa Ramadhan dengan Membayar Zakat Fitrah, Bersih dari Dosa menuju Idul Fitri