Kontroversi Zakat Fitrah Dimasyarakat, Bayar Pakai Beras 2,7 Kg, Jika Diuangkan Seharga Beras 3,8 Kg

- 5 April 2024, 05:30 WIB
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas)
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas) /Medan Satu

MEDANSATU.ID-Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi sebagian dari kekayaan mereka dengan yang membutuhkan.

Namun, dalam prakteknya, ada beberapa kontroversi terkait mekanisme penghitungan dan pembayaran zakat yang diterapkan, di beberapa masjid di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga memicu perdebatan.

Seperti diterima Medan Satu Pikiran Rakyat, dari Masjid di Kelurahan Menteng dan Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut.

Salah satu perdebatan yang sedang berkembang adalah penggunaan beras sebagai pembayaran zakat.

Baca Juga: Edy Rahmayadi : Peran Ulama Memaksimalkan Potensi Zakat Hingga Rp8 Triliun

Hingga saat ini, zakat masih bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan jumlah yang telah ditentukan yaitu 2,7 kg per orang. Namun, jika diuangkan maka nilainya setara dengan 3,8 kg per orang.

Hal yang menjadi polemik masyarakat adalah apa yang terjadi dengan selisih antara jumlah beras yang digunakan sebagai pembayaran zakat dan harga diuangkan yang jauh lebih tinggi.

Jika menggunakan perhitungan sederhana maka selisih tersebut sekitar 1,1 kg. Lalu sisahnya kemana ? Tanya masyarakat.

Beberapa ahli zakat berpendapat bahwa selisih tersebut seharusnya diberikan kepada mustahik yang membutuhkan.

Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat Dan Doanya, Lengkap : Dalil, Arab, Latin dan Terjemahannya

Mustahik adalah penerima zakat yang memiliki hak untuk menerima zakat karena memenuhi sejumlah kriteria seperti orang miskin, fakir, dan sebagainya.

Namun, pandangan lain menunjukkan bahwa selisih tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga zakat yang bertugas untuk menyalurkan bantuan ke mustahik.

Dalam hal ini, lembaga zakat diyakini dapat mengelola kumpulan dana dengan lebih efektif dan efisien.

Dengan begitu, persoalan penggunaan beras sebagai pembayaran zakat masih menjadi kontroversial di masyarakat dan perlu ada upaya untuk memastikan proses penghitungan dan pembayarannya sesuai dengan prinsip-prinsip zakat yang benar dan adil.

Ketua BAZNAS Kota Medan, Muhammad Nursyam S.Pdi, mengatakan bahwa persoalan ini belum ada dalam kitab apapun sehingga masih dalam tahap kajian.

Baca Juga: Yuk Mantapkan Nilai Puasa Ramadhan dengan Membayar Zakat Fitrah, Bersih dari Dosa menuju Idul Fitri

Pembahasan yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Medan dan beberapa masjid di Medan belum selesai dan memerlukan waktu untuk mencari dasar atas peraturan pembayaran zakat.

Diharapkan, persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga masyarakat tidak bingung dalam melakukan pembayaran zakat.

Wakil Ketua IV BAZNAS Sumatera Utara, Azrai Harahap MA, memberikan penjelasan kepada Medan Pikiran Rakyat mengenai surat edaran MUI Sumatera Utara terkait takaran zakat Fitrah.

Menurutnya, takaran zakat Fitrah yang diwajibkan adalah sebesar 2,7 kg beras. Namun, jika seseorang memilih untuk membayarnya dengan uang, maka nilainya tetap seharga 2,7 kg beras.

"Sesuai dengan surat edaran MUI Sumut, bahwa takaran zakat Fitrah itu 2,7 kg, terus kalau dibayar dengan uang tetap seharga 2,7 kg beras," ujar Azrai.***

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah