Hari Raya Nyepi 2023, sebanyak 1.466 napi di Indonesia dapat remisi khusus, 3 langsung bebas

22 Maret 2023, 19:28 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR. (Sebanyak 1.466 narapidana di Indonesia dapat remisi khusus dan 3 lainnya langsung bebas. /

MEDANSATU.ID - Hari Raya Nyepi 2023 menjadi momen yang sangat mengharukan bagi umat Hindu. Terlebih bagi narapidana (napi) yang sedang menjalani masa tahanan.

Sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebanyak 1.466 napi beragama Hindu mendapatkan remisi khusu (RK).

Sedangkan 3 orang napi lainnya langsung bebas setelah mendapat remisi atau yang biasa disebut RK ll.

Baca Juga: Amburadul di jalan raya, Dishub Medan ingin rubah karakter pengemudi, dua Jukir ditangkap

Remisi yang diterima para napi berupa pengurangan masa pidana sebagian, dimana yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara.

" Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Maret 2023 di website polri.go.id.

Dijelaskan Rika, sebanyak 2.062 napi Hindu di Indonesia. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hanya menyetujui remisi 1.466 narapidana tahun 2023.

Baca Juga: Sehari menjelang Ramadan 1444 Hijriah harga daging lembu - ayam di Pasar Gelugur Rantauprapat naik

Lebih lanjut dijelaskan Rika, daerah terbanyak napi penerima remisi yakni Bali, berjumlah 1.018 orang.

Lalu, Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

"Remisi adalah merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan " sebut Rika.

Baca Juga: Jatuh Elak Lobang, Ojol meninggal dunia, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dihujat habis-habisan, ini kata nitizen

Lebih lanjut dipaparkannya, bahwa pemberian remisi telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya. 

Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik. 

Baca Juga: Walikota Medan Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Baca Surat Edarannya

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi terhadap para napi dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tandasnya.***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler