"Remisi adalah merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan " sebut Rika.
Baca Juga: Jatuh Elak Lobang, Ojol meninggal dunia, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dihujat habis-habisan, ini kata nitizen
Lebih lanjut dipaparkannya, bahwa pemberian remisi telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Baca Juga: Walikota Medan Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Baca Surat Edarannya
Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi terhadap para napi dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tandasnya.***