MEDANSATU.ID - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan akan mempriotitaskan LHP senilai Rp 189 Triliun dari pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kementrian Keuangan.
Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam video pernyataannya yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TTPU di Jakarta Rabu 12 April 2023.
"Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya, " tegasnya dikutip dari IG Mahfud MD.
Selanjutnya Mahfud mengatakan, soal LHP senilai Rp189 triliun itu, telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.
"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan akan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.***