Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj

- 13 April 2023, 03:47 WIB
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj.
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj. /Kemenag/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Lagi-lagi terjadi praktik dugaan pencabulan terhadap santri wati yang dilakukan pimpinan pondok pesantren. Wildan Mashuri terhadap 15 santrinya, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dalam rentang waktu beberapa tahun. Wildan kini sudah diamankan polisi. Sedangkan Kemenag akan mencabut izin Ponpesnya.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Oleh sebab itu, kata Gofur, izin Pesantren Al-Minhaj akan dicabut. Perbuatan pimpinan Ponpes tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak secara hukum sebab menyebabkan dampak luar biasa bagi korban.

"Kita juga melakukan pendampingan terhadap para santri, untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi, " ujarnya.

Baca Juga: 43 Pelajar Dijaring saat Aksi Corat-coret Baju Perpisahan, Ditemukan Kelewang dan Botol Kaca

Pihaknya juga akan memberikan perhatian penuh atas kelanjutan pendidikan para santri. Sebab para santri harus terus belajar. Pihak sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kenenag Jawa Tengah dan sejumlah Pesantren lainnya.

"Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian, " ujarnya.

Menurutnya, Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan. Sebab proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders.

"Misalnya, apakah langsung dipulangkan ke orang tua? Lalu bagaimana masa depan pendidikannya? Kalau korban hamil dan punya anak, bagaimana? Kalau korban tidak mau pulang dititipkan ke siapa?" sambungnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x