Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj

- 13 April 2023, 03:47 WIB
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj.
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj. /Kemenag/Medan Satu

Baca Juga: Raih Lailatul Qodar dengan Banyak Iktikaf di Masjid, Bukan Iktikaf di Mall untuk Memborong

Regulasi juga mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban.

"Sebagai tindak lanjut dari PMA 73 tahun 2022, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, " ujarnya.

KMA ini sambungnya, diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x