Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj

- 13 April 2023, 03:47 WIB
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj.
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj. /Kemenag/Medan Satu

Baca Juga: Agar Terhindar Dari Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik Lebaran, Cek Imbauan PLN Berikut Ini

Dia juga menyampaikan bahwa pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Bahkan, dia menyebutnya regulasi itu sebagai "kitab kuning baru".

"UU perlindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Jadi, menurutnya, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, " sebutnya.

Baca Juga: Gerhana Hibrida Terjadi Tanggal 20 April 2023, Berlangsung Selama 3 jam 5 menit, Dilihat dari Pulau Biak

Regulasi ini antara lain mengatur masalah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini kata dia, mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

"Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis, " jelasnya.

Hal ini lanjutnya, diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Para korban harus diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

"Terkait pelaku kekerasan seksual, regulasi mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana. Jika memenuhi unsur pidana, pelaku diserahkan ke penegak hukum. Kalau administratif bisa berupa pemecatan,” kata Waryono.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x