Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj

- 13 April 2023, 03:47 WIB
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj.
Terjadi Lagi Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Lebih 15 Santri, Kemenag akan Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj. /Kemenag/Medan Satu

Baca Juga: Bobby Afif Nasution Bangun Islam, dari Islamic Centre hingga Koperasi Masjid plus Dana Rp50 juta per Masjid

Ini semua lanjut dia harus dipikirkan matang-matang. Pihaknya mengaku tidak bisa hanya menyelesaikan sampai pada pelakunya saja. Namun harus juga dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Ini perlu melibatkan Dinas Sosial.

"Kementerian Agama juga terus melakukan sejumlah langkah pencegahan dan upaya preventif agar peristiwa yang sama tidak terulang, " tambahnya.

Upaya tersebut kata dia lagi, antara lain dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. Pihaknya mempunyai buku panduan pesantren ramah anak. Ini perlu disosialisasikan.

"Kemenag, juga terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kiai, ibu nyai, dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri, " terangnya.

Baca Juga: KPK OTT Oknum Pejabat Wilayah Balai Perkeretaapian Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Artinya, lanjut dia, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Jika sakit, harus diobati. Santri tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini yang terus dikomunikasikan dan disosialisasikan pihaknya.

"Proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren memang sangat banyak, lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag, " sambungnya.

Sosialisasi disampaikan kepada para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Kanwil Kemenag Provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

"Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik melalui forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring), " tambahnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x