MEDANSATU.ID - Air tanah yang dibor untuk kebutuhan masyarakat saat ini punya aturan main sendiri. Tidak boleh seenak perutnya untuk menggali sumur bor.
Air tanah yang diambil dari perut bumi disebut dalam rangka upaya menjaga keberlanjutan air tanah yang terus digalakkan pemerintah.
Artinya kalau ada warga yang menggali air tanah yang dibor saat membuat sumur saat ini wajib atas izin pemerintah lewat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Seperti dilansir MEDANSATU.ID pada Sabtu 28 Oktober 2023 dari laman instagram @infobdgbaratcimahi.
Narasi di laman itu menyebut air tanah yang disedot masyarakat dari sumur bor seperti selama ini dilakukan masyarakat, kini tidak diperbolehkan lagi.