Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi Aksi Simpatik, Dukung Ketua KPK Firli dalam Menuntut Keadilan

- 15 Desember 2023, 09:56 WIB
Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi Aksi Simpatik, Dukung Ketua KPK Firli dalam Menuntut Keadilan
Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi Aksi Simpatik, Dukung Ketua KPK Firli dalam Menuntut Keadilan /Dok/Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi.

MEDANSATU.ID - Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi menggelar aksi simpatik untuk mendukung Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini tengah berjuang mendapatkan keadilan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melalui upaya hukum praperadilan.

Aksi simpatik tersebut dilakukan oleh puluhan anak muda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi, di Aceh.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Firli saat ini sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan keterangan ahli di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Salah satu dari enam saksi yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita.

Baca Juga: Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Didampingi 7 Pakar Hukum

Romli menyoroti tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi. Dimana polisi langsung melakukan penyidikan tanpa dilakukannya penyelidikan terlebih dahulu.

Ia juga menyebutkan bahwa ketika tidak dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan langsung dilakukan penyidikan dalam suatu perkara, tidak dapat dinyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

"Dalam hal tidak dilakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penyidikan dalam suatu perkara, tidak dapat dinyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut,” kata Romli.

Sejumlah anak muda di Aceh juga menggelar aksi simpatik terkait sidang praperadilan Firli pada hari yang sama. Dalam video yang beredar, puluhan anak muda membawa spanduk warna putih sepanjang sekitar 5 meter dengan tulisan berwarna merah yang berisi dukungan kepada Ketua KPK non-aktif tersebut, menjemput keadilan lewat praperadilan.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah