Kapan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Cair? Begini Rinciannya

- 27 Januari 2024, 14:00 WIB
Kapan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Cair? Begini Rinciannya
Kapan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Cair? Begini Rinciannya /Freepik/

MEDANSATU.ID - Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Mereka akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari - 25 Februari 2024. Sementara itu, untuk membantu para anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya, diadakan bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 pada 25-27 Januari 2024.

Meski para anggota KPPS telah dilantik dan mulai bekerja, banyak yang penasaran kapan gaji mereka akan cair.

Menurut Laman Resmi Kementrian Keuangan, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Modus Berikan Suara Caleg di Pemilu 2024, Polda Sumut Tangkap Komisioner KPU di Kafe Usai Terima Uang Rp25Juta

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yaitu selama satu bulan penuh.

Oleh karena itu, gaji KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Tak hanya itu, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 juga lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut adalah rincian honor KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Fakta Persidangan Dugaan Tipikor MAN Binjai, Saksi Akui Ada Mengembalikan Uang Komite Kepada Kejari Binjai

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah