Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke 13 Dicairkan? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Tak cuma mengacu pada regulasi ini, pihaknya juga akan membuat SE (red, Surat Edaran) sebagai dasar Pemda untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR secara tepat waktu.
Teknisnya, lanjut Tito Karnavian, pihaknya membuat Surat Edaran. Pekan ini, pihaknya (Kemendagri) menggelar rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, Bappeda, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah tentang teknis pembayaran ini," ujarnya.
Dia mengimbau untuk maskapai penerbangan maupun transportasi darat atau laut tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi terlebih memasuki musim mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: Ini 7 Nomor Milik Disnaker Medan Yang Bisa Kamu Hubungi Jika Ada Masalah Dengan THR
Pasalnya hal itu akan membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan menggunakan moda transportasi yang tiketnya terlalu mahal hingga memicu inflasi di sektor transportasi.
Harga yang tertinggi jangan diambil, jangan aji mumpung, semuanya berdampak pada inflasi," ingat Tito Karnavian.
Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari solusi terbaik sehingga harga tiket tidak 'mencekik leher'.***